JT - Kepolisian menangkap dua remaja yang diduga hendak melakukan tawuran dan membawa senjata tajam di Jalan Kramat Jaya Baru RT 01/10, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Johar Baru dan pihak terkait saat melaksanakan patroli rutin kewilayahan pada Minggu pukul 04.00 WIB.
Baca juga : Yayasan MBG Datangi Polres Jaksel Terkait Kasus Dana Mitra Dapur
"Saat patroli melintas di Jalan Kramat Jaya, melihat segerombolan anak-anak yang diduga hendak melakukan tawuran. Pada saat dibubarkan, berhasil diamankan dua remaja yang sedang membawa senjata tajam dan anak panah," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta.
Dua remaja yang ditangkap, yaitu G (18) dan P (15), serta beberapa barang bukti berupa tiga bilah celurit panjang bergagang kayu dan dua anak panah. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan telepon seluler.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Legislator Tekankan Reformasi Infrastruktur untuk Atasi Kemacetan Jakarta
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Kapolres Susatyo menegaskan bahwa kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta Pusat.