DECEMBER 9, 2022
BISNIS

OJK Cabut Izin Usaha Sejumlah Bank di Indonesia, Jumlah Bank Kolaps Meningkat

post-img
Tangkapan layar - Paparan kinerja OJK melalui virtual meeting yang membahas diantaranya terkait 14 bank bangkrut yang dicabut izin usahanya dan pasar modal. ANTARA/HO-OJK/am.

JT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka akan secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sepanjang tahun 2024 akibat kolaps. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa jumlah bank yang mengalami kebangkrutan tahun ini meningkat pesat dibandingkan tahun lalu.

"Pada tahun 2014, sebanyak 14 bank di Indonesia, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kolaps dan dicabut izin usahanya. Tahun ini, jumlah bank yang bangkrut telah meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan 2023 yang hanya empat bank," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan pers di Makassar, Senin.

Baca juga : Rupiah Turun Setelah Neraca Perdagangan RI Catat Surplus Terendah

Dian menjelaskan bahwa rata-rata terdapat tujuh hingga delapan bank yang bangkrut setiap tahun di Indonesia. Sejak 2005, total ada 136 bank yang telah bangkrut. Sebagian besar dari bank-bank tersebut adalah BPR, dengan satu-satunya bank umum yang mengalami kebangkrutan adalah PT Bank IFI.

Selain itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK mencatat sejumlah sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024. Pada Juli 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp475.000.000 kepada 2 manajer investasi dan 1 emiten.

Selama tahun 2024, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 83 pihak di Pasar Modal, dengan total denda sebesar Rp57.175.000. Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 pencabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Baca juga : 49.000 orang kunjungi Kebun Binatang Bandung pada periode lebaran 2023

Dalam hal keterlambatan penyampaian laporan, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp49.809.990.000 kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal, serta 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan dan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran lainnya. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart