JT - Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bekasi, Muhammad Rochadi, telah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edi, ke Polres Metro Bekasi atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam keterangannya, Rabu (7/8) Rochadi menyatakan bahwa tuduhan Lukman Edi terkait ketidakterbukaan PKB mengenai keuangan partai dan penghilangan peran ketua dewan syuro adalah fitnah.
Baca juga : Pemprov Banten Raih Indeks Reformasi Hukum dari Kemenkumham
"Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Sebagai kader terbaik, saya melaporkan Lukman Edi karena fitnah yang disebarkannya sangat tidak menyenangkan dan merugikan partai," ujar Rochadi.
Rochadi menegaskan bahwa laporan ini dilakukan atas nama pribadi sebagai kader PKB yang merasa tersinggung oleh tuduhan tersebut.
"Lukman Edi bukan anggota PKB, sehingga tidak pantas memberikan pernyataan seperti itu. Imbas terhadap kepartaian sebenarnya tidak ada, namun sebagai kader, saya merasa tersinggung," jelasnya.
Baca juga : Polresta Tangerang Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak dibawah Umur
Ia juga menekankan bahwa seluruh kader PKB, dari DPP hingga DPC, bekerja sesuai amanah partai dan berkomitmen untuk membesarkan PKB.
"Pernyataan yang disampaikan oleh Lukman Edi tidak benar. Oleh karena itu, saya merasa terpanggil untuk melaporkannya dengan dasar pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik," tambah Rochadi.