JT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan motif tersangka AP yang juga pemeran pria menyebarkan video porno yang melibatkan anak figur publik AD (24) adalah sakit hati.
"Karena tersangka AP sakit hati setelah hubungannya diputus saksi AD sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.
Baca juga : Jakarta Hapus Ganjil-Genap dan HBKB Selama Libur Lebaran
Selain itu Ade Safri juga menyebutkan motif lain tersangka yaitu ingin orang lain dapat berfantasi berhubungan dengan AD yang juga anak musisi DB (47).
"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," katanya.
Ade Ary juga menyebutkan tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan tersebut.
Baca juga : Jakarta Selatan Dukung Atlet Lari Trail Yuda Ardi Mauludin di PON XXI Aceh-Sumut 2024
"Melalui media sosial X/Twitter dengan akun @bb2638 yang saat ini sudah di-suspend (dihapus)," katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menjelaskan kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami.