JT - Sebanyak 30 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terjaring di wilayah Jakarta Barat pada Rabu (14/8) terancam menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring) jika mereka kembali ke jalanan dan menjadi PPKS lagi.
Ketiga puluh PPKS tersebut terdiri dari 22 "Pak Ogah", dua pengemis, tiga pengamen, satu pemulung, dan dua asongan.
Baca juga : Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas Terkait Proyek Kementerian PU di Jakarta Barat
"Jika ditemukan atau kami dapati orang ini sudah melakukan dua kali atau bahkan lebih, tentunya akan kami bawa ke sidang tipiring," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.
Agus menjelaskan bahwa PPKS yang terjaring dibawa ke kantor wali kota setempat untuk dilakukan pendataan dan pendalaman, serta disiapkan berkas berita acara. Mereka diminta pernyataan agar tidak melakukan aktivitas serupa di masa depan.
Pada tahapan lanjutan, Satpol PP akan melakukan penertiban kembali.
Baca juga : Heru Tegaskan Tidak Ada WFH bagi ASN di Lingkungan Pemprov DKI
"Mereka yang terjaring akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp30 juta sesuai dengan Perda 8, Pasal 61," tambah Agus.
Sebelumnya, banyak masyarakat melaporkan keresahan terkait keberadaan "Pak Ogah" di wilayah setempat.
Bagikan