JAKARTATERKINI.ID - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengeluarkan permintaan agar kantor-kantor pemerintah, termasuk kantor camat dan kelurahan, bebas dari alat peraga kampanye (APK).
"Saya telah menginstruksikan agar kantor pemerintah bebas dari alat peraga karena kita tetap menjunjung tinggi netralitas birokrasi, netralitas ASN," ujar Dhany saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : 1.321 Personel Gabungan Siaga Amankan Pengundian Nomor Urut Pilkada DKI
Pernyataan tersebut ditujukan sebagai tanggapan terhadap adanya APK dari salah satu partai yang dipasang di pagar kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus), Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/12).
Dhany menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) jika ada alat peraga yang terpasang tidak sesuai tempatnya.
Selain itu, ia juga meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Bawaslu guna segera membersihkan alat peraga yang terpampang di kantor-kantor pemerintahan.
Baca juga : Kanwil DJP Jakarta Pusat Catat Penerimaan Pajak Agustus 2024 Capai Rp3,19 Triliun dari Sektor Perdagangan
"Kita telah menegakkan netralitas, dan selalu berkomunikasi dengan Bawaslu jika ada alat peraga yang tidak tepat dalam penempatannya, kita minta segera dibersihkan," tambah Dhany.
Sebelumnya, APK yang terpasang di pagar kantor Pemkot Jakarta Pusat berbentuk poster dan menampilkan wajah salah satu calon legislatif DPR RI. APK juga dipasang di pohon menggunakan paku.