JT - Daop 6 Yogyakarta menutup dua perlintasan sebidang di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sukoharjo, Jawa Tengah, demi meningkatkan keselamatan masyarakat seiring dengan meningkatnya volume perjalanan kereta api.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa penutupan perlintasan sebidang ini merupakan bagian dari upaya Daop 6 Yogyakarta untuk meningkatkan keselamatan.
Baca juga : Pangdam Jaya dan Forkopimda Depok Panen Raya Bawang Merah di Lahan Urban Farming
"Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah dengan menutup perlintasan sebidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Krisbiyantoro.
Daop 6 baru-baru ini menutup perlintasan tidak terjaga JPL 673 KM 510+4/5 antara Stasiun Kedundang - Wates di Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, serta di KM 3+1/2 Dusun Kronelan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Sukoharjo.
Hingga Agustus 2024, Daop 6 telah menutup enam perlintasan sebidang. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Baca juga : Pemerintah Kabupaten Karawang Minta KPU Lakukan Antisipasi Banjir di Tempat Pemungutan Suara
"Daop 6 Yogyakarta berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi, karena perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Krisbiyantoro menambahkan bahwa sebelum melakukan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.