JT - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Pramono Anung belum mengajukan cuti dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet kepada Presiden Joko Widodo setelah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta.
"Belum ada pengajuan cuti ke Bapak Presiden," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Patra Logistik Menjamin Distribusi BBM kepada Masyarakat Aman Selama Pemilu
Ari menjelaskan bahwa saat ini tahapan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada serentak baru mencapai tahap pendaftaran pasangan calon dan penelitian persyaratan. Tahap tersebut belum sampai pada penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye.
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam pilkada diwajibkan untuk mengajukan cuti.
Menurut Ari, pengajuan cuti untuk mengikuti proses pilkada harus dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengajuan cuti tersebut nantinya akan ditangani oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga : Kejutan dari PDI Perjuangan: Usung Jeje-Ronal untuk Pilkada Jabar
"Pengajuan cuti tentu harus mengikuti aturan/koridor perundang-undangan. Dan juga akan diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara RI sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Ari.
Dalam Pilkada serentak, dua menteri Kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mencalonkan diri sebagai calon gubernur Jawa Timur dan calon gubernur DKI Jakarta.