JAKARTA TERKINI - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) telah menyampaikan usulan kepada pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum GAPMMI, Adhi Siswaya Lukman, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap aturan dalam PP tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama berbagai pemangku kepentingan. Hal ini untuk memastikan bahwa pasal-pasal yang dianggap tidak sinkron dapat diperbaiki secara bersama-sama.
Baca juga : Mentan Amran Beri Restu Investasi Qatar untuk Swasembada Susu RI
“Kami sudah memberikan masukan melalui Kementerian Perindustrian,” ujar Adhi saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/9).
Adhi menyatakan bahwa pada dasarnya GAPMMI sepakat dengan upaya pemerintah dalam mengurangi Penyakit Tidak Menular (PTM). Menurutnya, hal ini perlu diatasi karena berkaitan dengan mahalnya biaya pengobatan dan kesehatan di dalam negeri.
Lebih lanjut, Adhi menjelaskan bahwa industri makanan dan minuman menyumbang sekitar 30 persen terhadap angka konsumsi di Indonesia, dengan minuman berpemanis berkontribusi sebesar 4-6 persen terhadap total asupan gula masyarakat. Ia menilai bahwa angka konsumsi gula dari minuman berpemanis tidak sebesar yang diperkirakan, dan justru kebiasaan masyarakat yang menambah gula ke dalam minuman tersebut menjadi penyebab tingginya asupan gula.
Baca juga : Optimalkan Potensi 236 Juta Muslim, Jokowi Tekankan Pengembangan Industri Halal
“Oleh karena itu, 70 persen konsumsi gula disumbang oleh rumah tangga, dan hanya 30 persen dari industri. Kami berharap dapat mengedukasi masyarakat, karena pada akhirnya, masyarakat sendiri yang harus menjaga pola makan seimbang dan beraktivitas,” jelasnya.
Adhi juga mengusulkan adanya proyek percontohan untuk mengukur parameter konsumsi gula masyarakat guna merumuskan regulasi yang tepat dan implementatif.