JT - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap adanya kode "pesta" yang digunakan sebagai sinyal untuk aksi tawuran dalam kasus penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi pada Minggu (22/9).
Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas, menjelaskan bahwa istilah ini digunakan oleh kelompok remaja sebagai cara untuk menyamarkan niat mereka ketika meminta izin keluar rumah pada malam hari.
Baca juga : DJKA Kemenhub Evaluasi Uji Coba LRT Jabodebek dan Ambil Keputusan Penundaan
"Kami sempat mewawancarai tiga tersangka yang terbukti membawa senjata tajam. Mereka menjelaskan bahwa kata 'pesta' adalah kode untuk tawuran," kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (26/9).
Ia menambahkan, kode tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, seperti senjata tajam dan minuman keras. Kode ini dipakai untuk mendapatkan izin dari orang tua tanpa mencurigai niat sebenarnya.
Saat melakukan supervisi ke Polres Metro Bekasi pada Selasa (24/9), Poengky mendapatkan informasi bahwa pada malam kejadian, sekitar 50 orang berkumpul di lokasi tawuran, beberapa di antaranya membawa senjata tajam dan mengonsumsi alkohol.
Baca juga : KPU Kota Tangerang Siapkan Tempat Pemungutan Suara Ramah Disabilitas
Kompolnas juga menyoroti pentingnya patroli rutin oleh polisi, terutama di daerah rawan kejahatan. Poengky menekankan bahwa orang tua memiliki peran besar dalam memastikan anak-anak mereka tetap aman di rumah pada malam hari, untuk menghindari mereka menjadi korban atau pelaku kejahatan.
Penemuan tujuh jasad ini diketahui merupakan bagian dari kelompok yang terlibat dalam tawuran antar geng. * * *