JT - Polisi memutuskan untuk merehabilitasi aktor Andrew Andika dan lima temannya yang berinisial VA, YF, AK, FZ dan BL, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu karena mereka masuk kategori adiksi sedang.
"Keputusan ini diambil, setelah kami melakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya di Jakarta Barat, Selasa.
Ia menjelaskan, keenam orang tersebut ditangkap berdasarkan aturan yang ada dan setelah itu dilakukan asesmen di BNNP. "Hasilnya itu sehingga ke depan, kami rehab terlebih dulu," katanya.
Adapun adiksi sedang, kata Arsya, berarti ketergantungan tersangka narkoba cukup tinggi.
Baca juga : Dirlantas Polda Metro Jaya Akan Evaluasi Sistem ETLE Terkait Tilang Ambulans
"Ini yang kemudian menjadi salah satu alasan sehingga nantinya mereka perlu dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu," lanjut Arsya.
Selain itu, keputusan rehabilitasi diambil juga menyusul keenam tersangka baru pertama kali menggunakan narkotika.
"Dari enam orang yang kami amankan ini, ini baru pertama kali mereka tertangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba," kata Arsya.
Baca juga : Pemprov DKI Gandeng Jabar dan Banten Terkait Penonaktifan NIK
Sebelumnya, Andrew ditangkap pada sebuah rumah tinggal, di Bogor pada Kamis (26/9) sekira pukul 17.00 WIB, sementara lima tersangka lainnya ditangkap di sebuah hotel Jakarta Selatan pada tanggal yang sama sekira pukul 22.00 WIB.
Kronologi