JT - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp11.000 pada Sabtu pagi (5/10), sehingga harga per gram kini menjadi Rp1.482.000. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penyesuaian, menjadi Rp1.319.000 per gram.
Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga : PT Sharp Electronics Indonesia Resmi Luncurkan Aquos R8s dan Aquos R8s Pro
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp791.000
- 1 gram: Rp1.482.000
- 2 gram: Rp2.904.000
Baca juga : Pertamina Siap Ikuti Arahan Pemerintah Terkait Pajak BBM di Jakarta
Bagikan