DECEMBER 9, 2022
PEMILU

KPU RI: Pergantian Calon Kepala Daerah Harus Diajukan Dalam Jangka Waktu Tertentu

post-img
Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang calon gubernur Maluku Utara Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu (13/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa pergantian calon kepala daerah yang telah memenuhi syarat harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga : Peserta Pemilu di Kota Depok Diminta Hormati Masa Tenang

"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," ujar Betty dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Aturan terkait pergantian calon ini tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam peraturan tersebut, KPU akan meneliti administrasi pengganti yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Jika pengganti memenuhi syarat, KPU akan menetapkannya paling lambat satu hari setelah pengajuan.

Baca juga : KPU RI Jaminan Integritas dan Independensi Panelis Debat Pilpres Ketiga

Kabar terbaru, calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10) di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Dalam peristiwa tersebut, 28 orang berhasil diselamatkan, sementara enam orang dinyatakan meninggal, termasuk Benny Laos dan beberapa pejabat daerah lainnya. * * *

 

Related Post

PEMILU

Teman Memilih Ajak Pemuda Lampung Antusias Ikut Pilkada

PEMILU

Bawaslu Siap Hadapi 270 Perkara PHPU Pileg

PEMILU

KPPS di Karanganyar Demak Bangun TPS Untuk PSL Besok

PEMILU

Hari Tenang Pemilu, Presiden Joko Widodo Momong Cucu

PEMILU

KPU DKI Ingatkan Pemilih Tepat Waktu Saat ke TPS

PEMILU

PAN Hormati Golkar Usung Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar

PEMILU

Pengamat Sebut Peluang Ridwan Kamil Lebih Besar di Jabar

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart