JT - Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025 yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) menjalankan program kerja pada tahun depan.
"Penetapan SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin.
Berikut hari-hari libur dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan pada hari ini.
Baca juga : Polri Petakan Arus Balik dan Mudik Libur Nataru
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025:
- Tahun Baru 2025 Masehi pada 1 Januari 2025
- Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025
- Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025
Baca juga : Pemerintah Serahkan Kunci 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru pada 25 Maret
Bagikan