JT – Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan berhasil meringkus lima pelaku yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, saat tim opsnal Polsek Tambun melakukan patroli rutin di lokasi kejadian.
Kapolsek Tambun, Kompol Sutirto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan terhadap seorang pria berinisial MAR yang menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Baca juga : BPBD Sukabumi Belum Terima Laporan Rumah Rusak Akibat Gempa Pangandaran
"Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengaku sedang menempelkan paket narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Kapolsek, Jumat (22/11/2024).
MAR mengungkap bahwa ia disuruh oleh dua pelaku lain, berinisial MN dan WP, untuk menempelkan paket tembakau sintetis. MN dan WP bertugas memasarkan narkotika tersebut melalui akun Instagram bernama Dark Sea.Octopus.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Kukuh Setio Utomo, menambahkan bahwa dari hasil pengembangan, ditemukan peralatan dan bahan untuk memproduksi tembakau sintetis di kediaman salah satu pelaku di Perum Mustika Grande, Desa Burangkeng. Selain itu, polisi juga mengamankan 10 paket klip bening berisi tembakau sintetis yang siap diedarkan.
Baca juga : 119 Warga Terdampak Tanah Gerak di Trenggalek Diungsikan ke Tempat Aman
"Total ada lima pelaku yang memiliki peran masing-masing. Mereka menggunakan media sosial Instagram untuk memasarkan barang haram ini," ungkap Iptu Kukuh.
Barang bukti berupa peralatan produksi, bahan pembuatan tembakau sintetis, dan sejumlah paket siap edar telah diamankan bersama para pelaku. Saat ini, kelima tersangka berada di Polsek Tambun Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bagikan