JT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penutupan sementara layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling serta layanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Rabu, 27 November 2024, bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak.
"Layanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit Gerai SIM Keliling diliburkan," tulis akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), Rabu.
Baca juga : Tiga Polsek Kesampingkan Batas Wilayah Dalam Penanganan Tawuran di Banjir Kanal Barat
Pelayanan akan kembali beroperasi pada Kamis, 28 November 2024.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November dapat melakukan perpanjangan pada hari berikutnya tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Sementara itu, pelayanan terkait dokumen kendaraan seperti BPKB juga akan kembali dibuka pada Kamis.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak yang berlangsung di seluruh wilayah DKI Jakarta. * * *
Baca juga : Sudin Gulkarmat Jaksel Kerahkan 120 Personel Padamkan Kebakaran di Manggarai