JT – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengirim tim untuk bertemu langsung dengan keluarga GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang yang tewas dalam insiden penembakan oleh oknum polisi Aipda RZ.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa kunjungan dilakukan pekan lalu dan mencakup pertemuan dengan keluarga korban, saksi, Polrestabes Semarang, dan Polda Jawa Tengah.
Baca juga : Jasa Marga Siap Berikan Diskon 30 Persen Jika Ada Pengalihan Lalu Lintas Saat Arus Balik Lebaran
“Kami merasa keluarga korban perlu mendapat bantuan, seperti pendampingan, sehingga kami proaktif menemui mereka,” ujar Susilaningtias, Jumat (6/12).
Dalam pertemuan tersebut, LPSK menjelaskan hak restitusi atau ganti rugi, serta hak perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi keluarga korban maupun saksi.
“Kami juga menawarkan pendampingan dan perlindungan kepada beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini,” tambahnya.
Baca juga : Ketua Kwarnas Pramuka Ajak Generasi Muda Berkontribusi Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Namun, hingga kini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan resmi dari keluarga atau kuasa hukum korban. "Kami sudah meninggalkan formulir permohonan, tetapi belum ada yang mengembalikannya," ungkap Susilaningtias.
Komnas HAM sebelumnya merekomendasikan LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban. Komnas HAM menilai tindakan Aipda RZ memenuhi unsur pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum.