JT – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerbitkan 81.301 Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang tahun 2024, melampaui target yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu 71.000 NIB. Upaya ini bertujuan membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bandung untuk mengembangkan bisnis mereka.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong oleh meningkatnya kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki NIB, serta dukungan berbagai program fasilitasi dari Pemkot Bandung.
Baca juga : Pemkab Bekasi Gelar Makan Ikan Massal untuk Meriahkan Hari Ikan Nasional
“Pencapaian ini tidak lepas dari kesadaran pelaku usaha akan pentingnya memiliki NIB, serta berbagai program fasilitasi yang disediakan oleh Pemkot Bandung,” ujar Ronny, Rabu (18/12).
Ronny menjelaskan bahwa kepemilikan NIB memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM. Salah satunya adalah kemudahan dalam pengajuan pendanaan usaha dan akses mengikuti berbagai pelatihan dari dinas terkait.
“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk izin usaha operasional sesuai bidang usaha masing-masing,” katanya.
Baca juga : Gempa Magnitudo 5 Guncang Kabupaten Bandung, Terasa di Seluruh Jawa Barat
Menurut Ronny, proses pembuatan NIB relatif mudah dengan persyaratan yang tidak memberatkan pelaku UMKM. Pemkot Bandung juga menyediakan layanan pendukung seperti OSS (Online Single Submission) dan Sakedap (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan) yang tersedia di kecamatan dan sentra-sentra industri pasar.
“Kemudahan layanan ini menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku UMKM semakin tertarik untuk membuat NIB,” ujarnya.