JT – Bareskrim Polri masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Hanya tinggal pembuktian terkait barang yang palsu. Secara saintifik, ini akan dibuktikan melalui uji labfor," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (14/2).
Baca juga : Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Selama 10 Tahun Capai 2.433 Kilometer Jalan Tol
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi telah rampung dengan total 44 orang, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin.
"Tinggal menunggu hasil uji labfor untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.
Hasil labfor akan menjadi dasar dalam gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Baca juga : Tuntutan Legalitas Ojol Bisa Berdampak Negatif bagi Pekerja, Menurut Direktur Ekonomi Digital Celios
"Kemungkinan dalam beberapa hari ke depan labfor sudah bisa memberikan kepastian," ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Penyidik telah menyita 263 warkat untuk diperiksa keabsahannya di labfor.
Bagikan