JT – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengusulkan agar kebijakan penggunaan transportasi umum bagi pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak hanya berlaku setiap hari Rabu, tetapi diperluas menjadi kewajiban harian.
"Sebagus apa pun sebuah kebijakan, tanpa evaluasi hanya akan menjadi kebijakan basa-basi yang ujungnya sia-sia," ujar Rio di Jakarta, Selasa (18/2), menanggapi kebijakan yang mewajibkan pegawai Dishub DKI menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Baca juga : Taman Literasi Blok M Jadi Tempat Ngabuburit Favorit Warga
Menurut Rio, pemerintah seharusnya menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam beralih ke transportasi umum, terutama karena kesadaran masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum masih tergolong rendah.
"Pemerintah harus menyiapkan berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung kebijakan ini. Jika bisa, tidak hanya di hari Rabu, tetapi juga di hari-hari lainnya," katanya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan yang mendorong peningkatan penggunaan transportasi umum harus didukung oleh ketersediaan armada yang memadai, terutama pada jam sibuk.
Baca juga : Pemprov DKI Tanam Padi di Jawa Timur untuk Perkuat Ketahanan Pangan
"Harus ada simulasi antara jumlah penumpang dan ketersediaan armada agar tidak terjadi penumpukan di halte atau selter transportasi umum," jelasnya.
Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), menggunakan transportasi umum ke tempat kerja setiap hari Rabu.