JT – Pemerintah terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan digital.
"Sedang dalam tahap finalisasi sesuai masukan dari kementerian/lembaga pelaksana dan proses administrasi untuk diserahkan kembali ke Sekretariat Negara," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Kamis (20/2).
Baca juga : Kemenkes akan Panggil RSCM Terkait Temuan Kasus 60 Anak Mengalami Gagal Ginjal
Raperpres ini mencakup tiga strategi utama dalam melindungi anak di ranah daring, termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi terhadap anak.
Salah satu fokusnya adalah pengendalian risiko melalui intervensi seperti identifikasi, pemfilteran, dan pemutusan akses terhadap konten berbahaya.
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) yang lebih ramah anak.
Baca juga : Menkumham Tegaskan Komitmen Perjuangkan Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM di Sulawesi Tengah
Peta jalan ini disusun untuk menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program perlindungan anak di ranah digital.
Penyusunannya melibatkan lebih dari 16 kementerian/lembaga guna memastikan koordinasi dan implementasi yang efektif.
Bagikan