JT – Penyidik Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara Aipda R, oknum polisi yang menjadi tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya ditahan di Rutan Semarang," ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, Kamis.
Baca juga : Kawasan Industri Kendal Serap 17.353 Tenaga Kerja pada 2024, Melampaui Target
Bersama dengan pelimpahan tersangka, barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta beberapa butir peluru yang digunakan dalam kejadian tersebut turut diserahkan.
Menurut Candra, berkas perkara Aipda R telah dinyatakan lengkap dan akan segera disusun rencana penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Dalam kasus ini, Aipda R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Baca juga : Polda Banten Mengungkap Kasus Dugaan Produksi Oli Palsu di Tangerang
GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Jenazahnya telah dimakamkan di Sragen pada Minggu (24/11), sesaat setelah kejadian.
Selain menghadapi proses pidana, Aipda R juga telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP Polda Jawa Tengah. * * *
Bagikan