JT - Pemerintah menegaskan pentingnya pengetatan regulasi dan peningkatan pengawasan guna melindungi anak-anak dari risiko di platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa anak-anak semakin rentan terhadap paparan konten negatif serta perundungan daring di media sosial.
Baca juga : DPR Lindungi Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk Ungkap Aktor Pengendali Judi Online
"Kami melihat bencana ini terjadi di depan mata. Anak-anak kita kehilangan fokus, kecanduan media sosial, dan menjadi rentan terhadap eksploitasi daring," ujar Meutya dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Rabu.
Dalam pertemuan dengan perwakilan perusahaan penyedia platform digital global di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Selasa (11/3), Meutya menekankan perlunya regulasi ketat untuk memastikan keamanan anak-anak di ruang digital. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan pengaturan mandiri oleh platform, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif pemerintah.
Meutya juga menyoroti perlunya perbaikan ketentuan terkait batasan usia pengguna media sosial, mengingat masih banyak anak di bawah 13 tahun yang memiliki akun media sosial meskipun telah ada aturan yang melarangnya.
Baca juga : Eks KPK: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Jadi Prioritas 100 Hari Prabowo
"Jika aturan ada tetapi tidak efektif, berarti ada celah yang harus diperbaiki. Kami ingin memastikan platform benar-benar menerapkan batasan usia dan tidak hanya mengandalkan mekanisme swakelola yang ternyata tidak cukup kuat," katanya.
Menanggapi usulan platform digital untuk memberdayakan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak, Meutya mengakui pentingnya peran keluarga.
Bagikan