JT – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan setuju dengan usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus.
"Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).
Baca juga : Pakar Keamanan Siber: Waspada Ancaman Dari Teknologi Kecerdasan Buatan
Ia menilai SKCK saat ini tidak lagi relevan, baik secara manfaat maupun substansi. Menurutnya, informasi tentang rekam jejak hukum seseorang sudah bisa diakses melalui pengadilan tanpa perlu SKCK.
"Kalau orang pernah dihukum, itu bisa dicek langsung. Dulu SKCK itu surat kelakuan baik, sekarang manfaatnya apa?" ujarnya.
Politikus Gerindra itu juga menilai kewajiban memiliki SKCK sering kali justru menjadi beban masyarakat, terutama dalam proses administrasi seperti melamar pekerjaan.
Baca juga : Istana: BGN Perketat SOP Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Keracunan
"Ngurus SKCK itu ongkos, ngantri, ribet. Belum lagi biaya yang dikeluarkan meskipun kecil," tambahnya.
Dari sisi institusi, menurut Habiburokhman, penerbitan SKCK juga tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, ia mempertanyakan urgensinya bagi kepolisian.
Bagikan