JT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di enam wilayah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini dilaksanakan pada tanggal 5 dan 9 April 2025.
“Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” kata Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Pakar Hukum UI: Calon Kepala Daerah yang Mencatut NIK Harus Didiskualifikasi
Berikut rincian daerah dan pelaksanaan PSU serta PUSS:
Tanggal 5 April 2025:
1. Kota Sabang, Provinsi Aceh
Baca juga : KPU Jakarta Timur Terima 2,4 Juta Surat Suara Pilpres 2024
- Lokasi: Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue
- Jumlah TPS: 1
Bagikan