JT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di enam wilayah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini dilaksanakan pada tanggal 5 dan 9 April 2025.
“Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” kata Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Baca juga : KPU RI Sahkan Prabowo-Gibran Unggul dalam Perhitungan Suara DKI Jakarta
Berikut rincian daerah dan pelaksanaan PSU serta PUSS:
Tanggal 5 April 2025:
1. Kota Sabang, Provinsi Aceh
Baca juga : Pemilih Bisa Gunakan KTP-el Untuk Memilih di Pemilu 2024
- Lokasi: Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue
- Jumlah TPS: 1
Bagikan