JAKARTATERKINI.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti.
Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga : Harga Pangan Nasional Naik Mayoritas, Bawang Merah Capai Rp28.760 per Kg
"Kami menyatakan bahwa tuntutan pertama terhadap keduanya tidak memenuhi unsur hukum, dan hal yang diperbincangkan tidak termasuk dalam dugaan penghinaan. Oleh karena itu, mereka dibebaskan dari dakwaan pertama," kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain itu, keduanya juga dibebaskan dari dakwaan kedua dan subsider terkait penyebaran berita bohong, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Pada saat pengumuman putusan, ratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga : SYL Dituduh Peras Ditjen Perkebunan Rp317 Juta, Uang Dipakai untuk Bayar Kiai dan Servis Mobil
Massa tersebut bersorak dan menyampaikan dukungan mereka kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti. Usai mendengar putusan bebas, keduanya bersama pendukungnya merayakan dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung mereka.
Haris dan Fatia sebelumnya didakwa oleh jaksa penuntut umum karena dianggap mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan menyebar berita bohong terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya melalui siaran video atau podcast di YouTube.
Bagikan