JT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan publik di Kantor Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, tetap berjalan normal meski Kepala Desa AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut.
"Pelayanan publik tetap berjalan meskipun kepala desa sedang terjerat kasus hukum," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong di Cikarang, Minggu (13/4).
Baca juga : PAM Jaya Beri Diskon Tagihan untuk 21.000 Pelanggan Terdampak Kebakaran IPA Hutan Kota
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan AR sebagai salah satu dari sembilan tersangka kasus pagar laut. AR diduga terlibat dalam pemalsuan 93 dokumen SHM di wilayah Desa Segarajaya.
Pemkab mengaku belum mengetahui detail perkara, namun menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Rahmat menyebut pihaknya akan segera meninjau langsung Kantor Desa Segarajaya untuk melakukan asesmen terhadap kebutuhan layanan publik di sana.
"Langkah penanganan akan dirumuskan setelah kunjungan dan hasil asesmen keluar," ujarnya.
Baca juga : Pemkab Demak Susun Penataan Ruang untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Sektor Industri
Selain AR, Bareskrim juga menetapkan JM selaku Kasi Pemerintahan, serta Y dan S, staf Kantor Desa Segarajaya, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. * * *
Bagikan