JT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengatakan bahwa pihaknya mendukung pendidikan antikorupsi menjadi mata kuliah wajib kurikulum (MKWK).
“Kami bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek Brian Yulianto), sudah menandatangani bahwa pendidikan antikorupsi masuk di dalam MKWK,” ujar Ibnu usai menghadiri acara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga : Menkeu: Realisasi Penarikan Utang Rp214,7 Triliun di Juni Tepat Sasaran
Ia merujuk penandatanganan yang dilakukan bersama Mendiktisaintek di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin (28/4).
Lebih lanjut dia mencontohkan bahwa salah satu perguruan tinggi yang telah menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai MKWK adalah Universitas Janabadra Yogyakarta.
“Jadi, diharapkan bahwa semua warga negara Indonesia, dan semua pejabat di Indonesia antikorupsi,” katanya.
Baca juga : Perpusnas Fokus pada Penguatan Budaya Baca dan Literasi dalam Renstra 2025-2029
Selain untuk mahasiswa, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan bahwa pihaknya tetap berupaya memberantas korupsi melalui pendidikan antikorupsi bagi para siswa.
“Kalau PAUD (pendidikan anak usia dini) mungkin lewat dongeng, dengan cerita, dan lain-lain. Kemudian kalau anak-anak sudah SD (sekolah dasar), sudah bisa melihat secara utuh, maka kami ajak untuk menonton film,” ujar Wawan.