JAKARTATERKINI.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, berhasil mencapai realisasi pajak daerah sebesar Rp1,445 triliun pada tahun 2023, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp1,4 triliun.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, mengungkapkan bahwa capaian angka Rp1,445 triliun telah melampaui target sebesar 103,25 persen. Pajak tersebut mencakup pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir. Selain itu, termasuk pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga : Pemerintah Kabupaten Lebak Tangani 11 Titik Jalan Ambles Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Wahid menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras bersama semua pihak untuk mencapai target yang terus meningkat setiap tahunnya.
"Terima kasih kepada para Wajib Pajak (WP) yang selama ini taat memenuhi kewajiban membayar pajak," ujarnya.
Wahid menambahkan bahwa untuk memudahkan pembayaran pajak, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan e-commerce dan menyediakan berbagai program yang dapat dimanfaatkan oleh WP untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
Baca juga : Gubernur Jambi: SKTM Kembali Berlaku, Warga Bisa Berobat di Rumah Sakit
Menurut Wahid, hasil perolehan pajak ini akan digunakan kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kegiatan lainnya.
Pada tahun 2023, program dilakukan untuk meningkatkan minat WP dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta memberikan keringanan.
Bagikan