JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak tahun 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024, yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Andra Soni-Dimyati Unggul di Quick Count Pilkada Banten, Tangerang Raya Jadi Lumbung Suara
"Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023," bunyi surat keputusan KPU.
Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:
a. Senin, 5 Februari 2024
Baca juga : Bawaslu: Sentra Gakkumdu Penting untuk Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 yang Singkat
1. Hanoi
2. Ho Chi Minh City
Bagikan