JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak tahun 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024, yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Caleg Gerindra Dedi Mulyadi Raih Suara Tertinggi di Dapil Jabar VII
"Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023," bunyi surat keputusan KPU.
Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:
a. Senin, 5 Februari 2024
Baca juga : KPU Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota
1. Hanoi
2. Ho Chi Minh City