JAKARTATERKINI.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menyita puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (13/1) malam hingga Minggu pagi.
Dari hasil razia, sebanyak 41 sepeda motor dengan knalpot bersuara bising berhasil disita.
Baca juga : BPBD Sleman Imbau Warga Periksa Kekuatan Bangunan Terkait Potensi Gempa Megathrust
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat, menyatakan bahwa operasi knalpot brong dilakukan di Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
"Petugas Satlantas memberhentikan sepeda motor yang melintas, mendata, dan menyita sepeda motor dengan knalpot brong. Pengendara yang terjaring razia diberikan sanksi tilang di tempat," katanya.
Selain menindak pengendara sepeda motor, petugas juga memeriksa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK serta memberikan teguran kepada beberapa pengendara lainnya.
Baca juga : Trenggalek Luncurkan Tiga Inovasi untuk Optimalisasi Layanan Publik
"Sepeda motor yang terkena razia langsung diangkut ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong," ujarnya.
Ade menyampaikan bahwa pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kendaraannya harus datang ke Satpas Satlantas pada hari Senin (14/1) dengan membawa knalpot standar pabrik untuk mengganti knalpot brong.
Bagikan