JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat akan merekomendasikan penertiban pelanggaran alat peraga kampanye (APK) kepada Satpol PP jika imbauan penertiban tidak diindahkan oleh partai politik (parpol).
"Sejauh ini, Bawaslu belum memberikan rekomendasi kepada Satpol PP terkait pelanggaran APK. Namun, kami masih memberikan imbauan terlebih dahulu kepada partai politik," kata anggota Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup, di Jakarta pada hari Selasa.
Baca juga : MRT Jakarta: Stasiun Glodok dan Kota Sekarang Terhubung
Roup menyatakan bahwa dalam waktu dekat, jika parpol yang melanggar belum menanggapi dengan melakukan penertiban mandiri, maka Bawaslu akan merekomendasikan penertiban tersebut kepada Satpol PP.
"Dalam jangka waktu dekat, jika belum ada respons dari parpol, ya mau tidak mau kami akan merekomendasikan ke Satpol PP," katanya.
Mengenai tenggat waktu respons dari parpol, Roup menyebutkan bahwa hal tersebut akan dilakukan sebelum akhir Januari 2024.
Baca juga : Polisi Buru Pengurus Panti Asuhan yang Terlibat Kasus Pelecehan di Tangerang
"Kami tidak memberikan tenggat waktu, mungkin dalam minggu-minggu ini (sebelum akhir Januari 2024)," kata Roup.
Roup mengungkapkan bahwa beberapa parpol yang APK-nya melanggar telah melakukan penertiban mandiri, sementara sebagian lainnya belum.