JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kota Jakarta Barat menyerahkan 84 Sertifikat Hak Pakai (SHP) senilai Rp10,7 triliun atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta
"ada 84 SHP yang kami serahkan ke BPAD DKI hari ini." kata Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Baca juga : Polisi Edukasi Komunitas Ojek di Duri Kosambi dalam Operasi Keselamatan 2025Â Â
Uus menjelaskan bahwa aset yang sudah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar kemudian disertifikatkan.
"Dan sertifikat itu langsung kami serahkan ke BPAD untuk nanti bisa dibuatkan SK pemanfaatan bagi SKPD di Pemprov DKI," katanya
Menurut Uus, aset-aset tersebut dapat digunakan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk kemungkinan untuk dikomersialkan agar dapat menjadi sumber pendapatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga : Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pencemaran Nama Baik Aktor Abidzar Al Ghifari
"Mudah-mudahan ini akan berdampak baik bagi peningkatan aset daerah," ujar Uus.
Kepala Suku Badan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Jakbar, Sigit Gunawan, menyampaikan bahwa hingga Desember 2023, bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, mereka telah menyelesaikan total 93 SHP atas nama Pemprov DKI dan 36 SHP kewajiban (fasos-fasum) dari pihak pengembang.
Bagikan