JAKARTATERKINI.ID - Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa tim penyidik telah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca juga : Pergerakan Masyarakat saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Capai 126 Juta Orang
"Tindakan penyidik dalam upaya penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dianggap telah menjelaskan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya, yang telah diuji pada sidang praperadilan sebelumnya," ucapnya.
Ade Safri juga menyatakan optimisme bahwa gugatan praperadilan kedua ini akan ditolak oleh pengadilan. Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah menurut pihak penyidik.
Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan kedua kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga : Penggiat Konservasi Paparkan Strategi Tekan Risiko Bird Strike
Sebelumnya, gugatan pertama diajukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, namun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak permohonan gugatan praperadilan tersebut, menyatakan penetapan status tersangka Firli Bahuri telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.