JAKARTATERKINI.ID - Sebanyak 805 alat peraga kampanye (APK) di tujuh kecamatan di Jakarta Barat melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilu 2024.
"Tujuh kecamatan itu yakni Cengkareng, Grogol, Petamburan, Tambora, Kembangan, Kebon Jeruk dan Kalideres," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta, pada Senin.
Baca juga : Ketua Bawaslu RI Usul Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Jumlah APK itu, katanya, merupakan hasil penertiban yang dilakukan dari Senin (30/1) malam sampai dengan Selasa (31/1) malam.
"Jumlah APK yang ditertibkan, 277 di Cengkareng, 345 di Grogol Petamburan, 80 di Tambora, 17 di Kalideres, enam di Kembangan dan 80 di Kebon Jeruk," katanya.
Sementara itu, dia belum menerima laporan terkait jumlah APK yang ditertibkan di Palmerah pada Jumat (2/2).
Baca juga : Pekerja Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di Jakarta Utara Diberi Honor Rp450 per Lembar
"Belum sempat," katanya.
Sebelumnya, penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jakarta Barat pada Selasa (30/1) malam, difokuskan pada tiga ketagori pelanggaran yakni, APK di flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan APK yang membahayakan masyarakat.
Bagikan