JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat mencatat sebanyak 10.915 warga pindah memilih dari luar daerah ke tempat pemungutan suara (TPS) Kota Bogor pada Pemilu 2024.
Sekretaris KPU Kota Bogor Hangga Pramaditya di Kota Bogor, Minggu, mengatakan sebagian besar warga pindah memilih ke Kota Bogor karena alasan pekerjaan. Angka tersebut tercatat hingga Rabu (7/2/2024) pukul 23.59 WIB.
Baca juga : KPU Tetapkan 57 Ribu Pemilih Difabel di Pilkada DKI Jakarta
“Kalau untuk alasan, paling banyak atau mayoritas adalah pekerjaan atau tugas,” kata Hangga.
Lebih lanjut, Hangga mengatakan, jadwal pencoblosan di TPS pada 14 Februari 2024 dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Namun, pemilih yang pindah memilih dijadwalkan pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Itu (jadwal pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB) untuk daftar pemilih tambahan (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK),” ujarnya.
Baca juga : Effendi Simbolon Dukung RIDO, Taufik Hidayat Nasution: Membawa Dampak Positif
Hangga memastikan, jumlah surat suara di TPS-TPS akan mencukupi bagi para pemilih yang pindah memilih. Lantaran secara aturan sudah disediakan surat suara sebanyak 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“DPT kita 800.181 jiwa, ditambah 2 persen,” kata Hangga.