JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Simon Lamakadu, menekankan perlunya KPU DKI Jakarta memberikan santunan sebesar Rp46 juta kepada keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Seharusnya mereka menerima santunan sebesar Rp46 juta, termasuk bantuan biaya pemakaman," ungkap Simon di Jakarta, pada Jumat.
Baca juga : MRT Jakarta Tetap Beroperasi Selama Libur Idul Fitri 1446 H
Simon merujuk pada Keputusan KPU No 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu 2024, yang menyebutkan bahwa keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp36 juta, serta bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
"Kami harus memastikan bahwa hak-hak petugas KPPS yang meninggal dunia dipenuhi tanpa kesulitan berarti," tegasnya.
Simon juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya petugas KPPS, serta mendoakan yang terbaik bagi almarhum dan keluarganya.
Baca juga : Jaksel Tindakan 159 Pembuangan Sampah di Lokbin Pasar Minggu
Dia berharap agar penyelenggara Pemilu dapat melakukan evaluasi dari kejadian ini, dengan mengambil pelajaran dari Pemilu 2019. Terlebih lagi, wilayah Jakarta Utara akan melakukan pemungutan suara susulan pada Minggu (18/2).
Simon juga mengimbau agar semua anggota KPPS dipastikan dalam kondisi kesehatan yang prima dan mampu bekerja secara optimal pada hari pemungutan suara.
Bagikan