Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menekankan pentingnya uji berkala kendaraan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi angka kecelakaan khususnya di wilayah Jakarta.
Baca juga : Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang
Fatchuri menjelaskan, hal itu sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 48 ayat 1 berbunyi "setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan".
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025 untuk Tiga Sektor dan 18 Subsektor
Persyaratan teknis yang dimaksud meliputi susunan kendaraan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan atau penempelan kendaraan bermotor.
Bagikan