JAKARTATERKINI.ID - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono terkait penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial, dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Hakim Tunggal menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Delta Tama, di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa.
Baca juga : ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza dengan Aksi Solidaritas
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah.
Delta menyatakan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, adalah sah.
Sehingga, kata Delta, semua petitum yang diajukan oleh pemohon, mulai dari angka satu sampai lima, dinyatakan ditolak seluruhnya.
Baca juga : KPK Sita Rumah SYL di Parepare, Sulawesi Selatan
"Karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon adalah pihak yang kalah. Maka, kepadanya dibebankan biaya perkara ini sejumlah nihil," jelasnya.
Sidang praperadilan antara Aiman Witjaksono dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hanya berlangsung selama tujuh hari.
Bagikan