JT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berusaha untuk memastikan anak-anak yang menjadi korban dan pelaku kasus perundungan remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau, tetap dapat bersekolah.
"Anak-anak (sebagai) pelaku dan korban ternyata tidak sekolah. Untuk itu, selain memastikan pendampingan anak korban dalam pemeriksaan dan pemeriksaan psikologis, kami juga mendorong agar mereka dapat kembali bersekolah," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga : KPPPA Jelaskan Penanganan Hukum Anak Pembunuh Ayah dan Nenek Lewat UU SPPA
Nahar menjelaskan bahwa mendapatkan pendidikan merupakan hak anak, meskipun anak terlibat dalam suatu kasus, baik sebagai korban maupun pelaku.
Dalam penanganan kasus ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Batam dan telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Pada Senin, UPTD PPA Kota Batam akan melakukan asesmen sosial dan akan menjadwalkan layanan psikologi bagi korban.
Baca juga : BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
"Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait proses pendampingan dan pelayanan yang diberikan pada korban," kata Nahar.
Sebelumnya, rekaman video perundungan ini beredar di media sosial.
Bagikan