JT - Komisi E DPRD DKI berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk membahas implementasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada Kamis (14/3).
"Kami ingin mencari solusi bagi penerima manfaat yang belum menerima program tersebut," ujar Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria, dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta pada hari Kamis.
Baca juga : Respons Terhadap Keluhan Warga: Polda Metro Jaya Perbaiki Pelayanan SIM Keliling di Kalibata
Iman menjelaskan bahwa Komisi E DPRD DKI akan mengkaji anggaran sektor tersebut untuk tahun 2024, yang mengalami penurunan yang signifikan.
"Iya, anggarannya mengalami penurunan, dari Rp180 miliar pada tahun ini menjadi Rp360 miliar pada tahun lalu," jelasnya.
"Dengan pengurangan anggaran sekitar 45 persen dari tahun sebelumnya, termasuk untuk KJMU dan KJP Plus," tambahnya.
Baca juga : Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siap Bangun Dua Flyover pada 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Iman menduga bahwa penurunan anggaran tersebut menyebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan alokasi penerima manfaat KJP Plus-KJMU berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
"Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) menjadi faktor penentu untuk penerima manfaat KJP Plus-KJMU," ungkapnya.
Bagikan