JT - Kepolisian kini melarang warga untuk membagikan makanan sahur di jalanan, dikenal sebagai "sahur on the road," di seluruh wilayah Jakarta. Larangan ini diberlakukan karena dikhawatirkan dapat memicu gesekan yang berpotensi menimbulkan tawuran antarwarga.
"Kami mengikuti imbauan dari Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta yang melarang kegiatan sahur on the road selama bulan suci Ramadhan," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin.
Baca juga : DLH Jakbar tindaklanjuti pelaku pembuangan tinja di Tanjung Duren
Larangan ini bertujuan untuk mencegah aktivitas negatif seperti tawuran. Jika ada kelompok yang tetap nekat melakukan sahur on the road, pihak berwenang akan segera membubarkannya.
"Kami akan melakukan patroli secara rutin. Jika ada yang tertangkap basah melaksanakan sahur on the road, kami akan melakukan tindakan pembubaran," tegas Nicolas.
Patroli rutin akan melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Satpol-PP, dan LSM, dengan total 120 orang.
Baca juga : TransJakarta Memodifikasi Rute 1B dan 2P yang Terintegrasi dengan MRT-KRL
"Polres Jaktim akan mengerahkan 30 personel untuk patroli, ditambah dengan tambahan 10 personel dari setiap polsek," jelasnya.
* * *
Bagikan