JT - Polsek Menteng, Jakarta Pusat, berhasil menangkap enam orang sindikat pembuatan meterai palsu yang lokasi produksinya berada di Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Para tersangka tertangkap tangan saat menjual materai palsu dan kemudian kembali ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Baca juga : KPU Kota Depok Perpanjang Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024
"Kami berhasil menangkap satu tersangka, yang berinisial MY, sedang memproduksi meterai palsu," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando saat dijumpai di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin.
Bayu menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut adalah MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44), dan MY (55).
Untuk kronologi kejadian, Bayu menjelaskan bahwa MH, D, I, YA, dan S tertangkap tangan saat melakukan transaksi meterai tempel palsu dengan nominal Rp10.000 pada hari Kamis (14/3) pukul 22.00 WIB di Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng.
Baca juga : BPBD Kabupaten Tangerang Padamkan Kebakaran di Ponpes Darul Qolam 2
Selanjutnya, kasus ini dikembangkan hingga ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya, Serang Baru, Bekasi, di mana berhasil diamankan peralatan dan satu tersangka berinisial MY yang sedang memproduksi meterai palsu.
Produksi meterai tempel palsu ini telah dimulai sejak sebulan yang lalu. Menurut pengakuan tersangka, sudah dilakukan tiga kali produksi dan telah menghasilkan dua rim meterai siap edar yang dijual kepada tersangka lainnya.
Bagikan