JT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap memberikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.
"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan," kata Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan Yusef Eka Darmawan di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu malam.
Baca juga : Praktisi Bagikan Rumus "G1R1J 3x10" Sebagai Strategi Pencegahan DBD
Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
"Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara bagi peserta JKN di seluruh Indonesia," kata Yusef.
Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Baca juga : Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Pelanggaran Etik di Polda Kepri
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Bagikan