JT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meringkus tersangka berinisial SN karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun, di Jakarta Timur.
"Baru saja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) melakukan pengamanan terlapor kasus pencabulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga : BPS: Peningkatan Ekspor Indonesia pada Juli 2024 Didorong oleh Komoditas Bijih Logam dan Mesin Elektrik
Ade Ary menjelaskan tersangka yang merupakan pegawai honorer di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) sektor Jakarta Timur tersebut ditangkap di Cilangkap, Jakarta Timur pada hari ini.
"Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi jam 14.27 WIB dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," ucapnya.
Ade Ary juga menyampaikan bahwa tersangka SN saat ditangkap cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Baca juga : May Day 2025, KSPI Serukan Enam Tuntutan Buruh di Hadapan Presiden Prabowo
"Tersangka SN dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, " kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa ibu dan nenek dalam pengungkapan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri di Jakarta Timur.