Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ambil Tindakan Tegas Terhadap Juru Parkir Nakal di Blok M
Jakarta, 05/7 - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dalam menangani praktik pungutan tarif ganda oleh juru parkir di Blok M Square, Jakarta Selatan, dengan meminta operator untuk memberhentikan mereka sebagai sanksi yang keras guna memberikan efek jera. Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan bahwa warga berhak menolak jika mengalami pemungutan tarif dua kali oleh juru parkir. Bahkan, Adji menyarankan agar warga dapat mengambil foto sebagai bukti penolakan. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.Baca juga : Petasan Sebabkan Kebakaran di Kantor Lurah dan Tiga Rumah di Jakarta Utara
Baca juga : Antisipasi Banjir, Sudin SDA Jakarta Barat Perbaiki 60 Saluran Air di Musim Penghujan
Bagikan