JT - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Anies-Muhaimin selaku pihak Pemohon yang menyebut bahwa akun resmi Twitter Kementerian Pertahanan (Kemenhan) digunakan untuk kampanye dengan menggunakan tagar #PrabowoGibran2024.
"Menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Baca juga : Demi Efisiensi, KPU RI Kurangi Anggaran Hingga Rp900 Miliar
Arsul menjelaskan, Pemohon mengajukan alat bukti surat atau tulisan serta keterangan dari ahli, yaitu Djohermansyah Djohan, untuk membuktikan dalilnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menimbang keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu di dalam persidangan sebelumnya.
Setelah memeriksa secara saksama, lanjut Arsul, MK mempertimbangkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kemenhan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban-nya, namun masih kurang memerhatikan beberapa aspek lain dalam pengambilan keputusan.
Baca juga : Bawaslu DKI Jakarta Bisa Berikan Sanksi untuk Cawapres Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
"Bawaslu kurang memerhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," kata dia.
Ia mengatakan, hal tersebut terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak syarat materiil.