JT - Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menjelaskan wacana Calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto yang akan menambah jumlah kementerian dari jumlah semula 34 menjadi 40 kursi harus mengubah regulasi.
"Harus diubah regulasinya, suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan," kata Adi di Jakarta, Rabu pagi.
Baca juga : Satgas Penanganan Gunung Ruang Terus Evakuasi Warga di Radius Bahaya
Kondisi ini memang berbanding terbalik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru merampingkan kementerian demi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski begitu, dia menilai Jokowi dan Prabowo memiliki stressing masing-masing terkait dengan kementerian.
"Kalau untuk kemajuan bangsa, anggaran harus digelontorkan, kecuali untuk kepentingan tak berfaedah, beda lagi ceritanya," ujarnya.
Baca juga : Harga Komoditas Pangan Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp44.000 per Kg
Adapun jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi pasal tersebut.
Bagikan