JT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melakukan penataan parkir di badan-badan jalan di daerah itu untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari Retribusi Parkir.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Coki Irsanja Herza Rambe di Kota Bogor, Minggu, menyampaikan ada beberapa atensi lokasi parkir di wilayahnya yakni di sekitar lokasi wisata Situ Gede, sekitar Rumah Sakit Melania, dan sekitar Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca juga : Pemerintah Kota Bogor Fokus Menyelesaikan Empat Proyek Strategis Nasional
“Sedangkan lokasi parkir lainnya yang tidak sesuai peruntukannya ditertibkan baik dari Seksie Perpakiran sendiri maupun oleh Tim Tangkas Kota Bogor,” kata Coki.
Ia menyebutkan saat ini Dishub sedang menggali potensi parkir di sejumlah titik di Kota Bogor. Hal ini pun masuk dalam rencana Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Beberapa titik yang saat ini telah menjadi titik parkir resmi dari Dishub Kota Bogor ialah Jalan Dewi Sartika di sekitar Alun-Alun, dan Jalan Suryakencana.
Baca juga : Baznas Lebak Kumpulkan Dana Zakat Sebesar Rp2 Miliar hingga 5 April 2024
Oleh karenanya, kata Coki, apabila dilakukan penataan parkir resmi termasuk pada juru parkirnya, maka PAD Kota Bogor bisa bertambah dari retribusi parkir.
“Kalau kita bisa menatanya, petugas juga resmi, kita bisa masuk target ditarif berapa per hari dengan memberi karcis misalnya. Jadi masyarakat lebih percaya dan ikut membantu pemerintah daerah membangun dengan membayar parkir,” jelasnya.
Bagikan