JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melanjutkan untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), walau kewajiban sertifikasi halal untuk sektor tersebut diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo saat dihubungi di Jakarta, Jumat menyatakan langkah ini demi menjamin penerapan wajib halal untuk produk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha di wilayah Jakarta.
Baca juga : Polisi Selidiki Dugaan Penculikan Anak 13 Tahun oleh Tetangga Baru di Pasar Rebo
"Sertifikat halal memiliki peran penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pangan sebagai jaminan produk halal yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk usahanya," jelas dia.
Dinas PPKUKM, sambung Ratu, menjalankan fungsi pembinaan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga ke
hilir, antara lain dengan memastikan pelaku UMKM dapat menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan terjamin halal hingga dapat dipasarkan secara luas dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Baca juga : Rano Karno Minta Camat dan Lurah Aktif Petakan Kebutuhan Pelatihan Kerja Warga
Dalam mewujudkan ini, dinas melakukan pendampingan pelaku usaha agar mendapatkan sertifikat halal dan sosialisasi secara masif kepada pelaku UMKM perihal pentingnya kepemilikan sertifikat halal bagi produk pangan, yaitu makanan dan minuman.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat," kata dia.
Bagikan